Menag: Tak Perlu Lagi Izin FKUB Untuk Dirikan Rumah Ibadah Agar Tak Dipersulit

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menyatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan hanya cukup melalui Kementerian Agama.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Agu 2024, 15:01 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 15:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Men, mengatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Hal ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, (3/8/2024).

Hal ini merupakan hasil dari diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono. Gus Men menjelaskan bahwa sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan dua rekomendasi, yakni dari FKUB dan Kementerian Agama.

"Tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak hambatan dalam pendirian rumah ibadah yang disebabkan oleh rekomendasi FKUB. Oleh karena itu, Menko Polhukam bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersepakat dengan Kemenag untuk menjadikan peraturan ini sebagai Perpres.

"Jadi, sebentar lagi Bapak-Ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi. Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa, kepala daerah. Kepala Daerah setelah lolos rekomendasi kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," sebutnya.

Tegaskan Rekomendasi Kementerian Agama Tak Dipersulit

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya menjadi bintang yang memandu kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendirian negara.
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya menjadi bintang yang memandu kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendirian negara. (www.kemenag.go.id)

Gus Men menegaskan bahwa proses rekomendasi di Kementerian Agama akan mudah dan tidak dipersulit, namun kendala masih terletak pada kepala daerah. Ia menghimbau kader Gerindra untuk memenangkan Pilkada agar proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan lancar.

"Caranya bagaimana, maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang, ucapnya. Nah Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman yang tadi disampaikan oleh para pembicara terdahulu," pungkasnya. 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis 6 Lokasi Tambang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 6 Lokasi Tambang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya