Polisi Kembali Periksa Tiko Aryawardhana pada Rabu 21 Agustus 2024

Polisi kembali mengirimkan panggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,5 miliar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2024, 21:00 WIB
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis BCL usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis BCL usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali melayangkan panggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,5 Miliar saat dirinya menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan di Polres Metro Jaksel pada Rabu, 21 Agustus 2024 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Tiko Aryawardhana telah hadir memenuhi panggilan pada Senin 12 Agustus 2024. Kala itu, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Sehingga, pihak Tiko Aryawardhana meminta waktu untuk melengkapi.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sore hari," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Ade Ary menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. "Ini masih berlangsung ya proses penyidikan," ucap dia.

Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.

Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Arina Winarto menyetor modal Rp 2 Miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.

"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Temukan Ada Transaksi Janggal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana, suami penyanyi BCL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana, suami penyanyi BCL. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Disaat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.

"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yg masih didalami," ujar dia.

"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.

Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.

"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya