Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Anderyan Noor, mengajukan protes keras terhadap larangan penggunaan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam. Anderyan Noor menilai larangan tersebut sebagai sebuah kesalahan yang tidak mencerminkan semangat Pancasila dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Dengan segala hormat, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, sebagai langkah strategis untuk mencegah timbulnya gerakan yang menentang Pancasila dan sikap Islamophobia di Indonesia,” tegas Anderyan Noor dikutip Jumat (16/8/2024).
Baca Juga
Dia menambahkan, kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara, di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama.
Advertisement
Atas kejadian ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. Kini, mereka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab saat prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam pemberitaan kiprah Paskibraka.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Paskibraka Putri Boleh Mengenakan Jilbab
Menurutnya, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” jelasnya.
Dia berharap, pernyataan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, termasuk untuk seluruh penyelenggara dan petugas upacara HUT ke-79 RI di seluruh Indonesia.
“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” Yudian menandaskan.
Advertisement