Polisi Koordinasi ke LPSK soal Dugaan Pencabulan dan Aborsi Ilegal Anak Nikita Mirzani

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, koordinasi dengan LPSK bagian dari standar operasional prosedur yang harus dijalani oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Sep 2024, 19:02 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 19:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, koordinasi dengan LPSK bagian dari standar operasional prosedur yang harus dijalani oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel.

"Akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK, karena dia anak-anak, jadi sebutannya anak korban," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Ade Ary menegaskan, kepolisian dalam mengusut kasus ini turut menggandeng lintas lembaga, termasuk di dalamnya jajaran Kementerian PPA, psikolog, dan LPSK.

"Ini merupakan bagian dari SOP ya rekan-rekan. Penyelidikan itu nggak berjalan sendiri-sendiri, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder. Ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik," ucap dia.

Dalam perkara ini, tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan UPTP3A. Ade Ary mengatakan, Lolly disarankan untuk dibawa ke rumah aman. Hal itu sesuai rekomendasi UPTP3A.

"Tim Penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban," tandas dia.

Polisi Periksa Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita Mirzani Jumat, 27 September 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, polisi melayangkan panggilan kepada Vadel Badjideh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Vadel Badjideh. Dia diminta hadir menemui penyidik Polres Metro Jaksel pada Jumat, 27 September 2024.

"Jadi surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin, kemudian untuk hari Jumat jam 14:00 WIB," kata Nurma dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Di sisi lain, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait hasil visum Lolly. Sejauh ini, yang baru diterima pihak kepolisian hanya hasil visum sementara.

"Jadi hasil visum kemarin sudah keluar untuk hasil visum sementara. Ya (Hasil sudah ada) untuk sementara sedang disimpulkan oleh dokter, dianalisa oleh dokter," tandas dia.

Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya