Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak Universitas Indonesia: Semoga Tak Ada Lagi Kejadian Serupa

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Dia pun berharap tak ada kejadian serupa kembali terjadi.

oleh Tim News Diperbarui 18 Apr 2025, 18:25 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2025, 18:25 WIB
Kampus UI Depok
Salah satu sudut bangunan Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (Foto: Humas UI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) kembali tersandung kasus dugaan pencabulan.

Di mana seorang dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi yang sedang mandi.

Terkait hal ini, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Dia pun berharap tak ada kejadian serupa kembali terjadi.

Dia pun menegaskan, karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, pihaknya tak banyak memberikan penjelasan mengenai hal ini.

"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

"UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang," sambungnya.

Arie menegaskan, pihaknya pun menyesalkan terjadinya kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua hari kemudian atau tepatnya pada Kamis, 17 April 2025 kemarin. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.

Pelaku, berinisial MAES, diduga merekam mahasiswi berinisial SS menggunakan handphone melalui ventilasi kamar mandi. SS yang menyadari hal tersebut langsung berteriak dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

 

Korban Langsung Buat Laporan ke Polisi

Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU Pornografi. MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena pelaku merupakan seorang dokter, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral. Apalagi belakangan ini marak kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang melibatkan oknum dokter.

Kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah kos di Gang Pancing, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mahasiswi SS yang sedang mandi di kamar kosnya menyadari ada handphone yang merekam dirinya dari arah ventilasi kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Setelah menyadari dirinya direkam, SS langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kos. Ponsel pelaku kemudian diperiksa dan ditemukan rekaman video SS sedang mandi. Korban yang trauma pun langsung membuat laporan polisi bersama pengelola indekos.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan MAES sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita handphone pelaku sebagai barang bukti.

"Penyidik sudah gelar perkara penetapan tersangka," kata AKBP Muhammad Firdaus.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi MAES cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Viral di Media Sosial

Kasus dokter PPDS merekam mahasiswi mandi ini viral di media sosial. Kabar itu salah satunya diunggah lewat akun Instagram @insta_kendal, dengan narasi peristiwa terjadi di salah satu indekos wilayah Jakarta Pusat.

Dalam postingan juga menyebutkan bahwa terlapor korban inisial SS melaporkan Dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) inisial MAES.

“Atas dugaan melakukan perekaman diam-diam terhadap seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di tempat kos,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Peristiwa terjadi saat SS sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dia baru menyadari ketika melihat ada tangan memegang ponsel dari arah ventilasi. Sontak ia langsung berteriak.

“Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi. Korban yang sangat terguncang, meminta video tersebut dihapus dan segera melaporkan kejadian ini bersama pihak kos ke polisi,” tulisnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya