PDIP: Jika Tak Ada Hambatan, Puan Maharani untuk Kedua Kalinya Pimpin DPR

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, jika tak ada hambatan Puan Maharani akan kembali menjabat sebagai ketua DPR RI.

oleh Tim News diperbarui 01 Okt 2024, 09:19 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2024, 09:16 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, jika tak ada hambatan Puan Maharani akan kembali menjabat sebagai ketua DPR RI.

PDIP merupakan partai pemenang Pemilu 2024. Adapun, hingga saat ini belum ada keputusan untuk melakukan revisi terhadap UU MD3.

Dengan demikian, PDIP masih berpeluang untuk kembali memimpin jatah kursi Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.

"Dari PDIP sesuai dengan UU MD3 insyaallah kalau tidak ada aral tidak ada halangan tidak ada hambatan Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI," kata Said, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, Said memprediksi untuk dari Partai Gerindra akan diisi oleh Sufmi Dasco Ahmad, Partai Nassem Saan Mustofa, PKB Faisol Reza, dan Golkar Adies Kadir.

"Sekelumit tentu dari Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya yang saya dengar Adies Kadir, dari Nasdem saya dengar juga ada Saan Mustofa dan dari PKB mantan ketua komisi VI adinda Reza," imbuh dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


580 Anggota DPR 2024-2029 Dilantik Hari Ini Selasa 1 Oktober 2024

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Pelantikan dan pengucapan sumpah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2024-2029 digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).

580 anggota Dewan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Adapun penetapan anggota terpilih mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan.

Berikut susunan acara sidang paripurna pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR 2024-2029:

  • Pukul 09.20: Ketua KPU mengumumkan Anggota tertua dan termuda DPR, DPD dan MPR;
  • Pukul 09.23: Sekjen DPR mengumumkan Pimpinan Sementara DPR;
  • Pukul 09.26: Sekjen DPD mengumumkan Pimpinan Sementara DPD;
  • Pukul 09.29: Plt. Sesjen MPR mengumumkan Pimpinan Sementara MPR;
  • Pukul 09.58: Presiden RI dan Wakil Presiden RI memasuki Ruang Sidang Paripurna;
  • Pukul 10.06: Pembukaan Sidang Paripurna DPR oleh Pimpinan Sementara DPR;
  • Pukul 10.08: Pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Keanggotaan DPR oleh Sekjen DPR;
  • Pukul 10.17: Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung;
  • Pukul 10.24: Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR;
  • Pukul 10.29: Penyerahan Memori DPR oleh Pimpinan DPR Periode 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara DPR, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Ke DPR Periode 2019-2024 dan Ketua Sementara DPR;
  • Pukul 10.33: Penutupan Sidang Paripurna DPR RI oleh Pimpinan Sementara DPR; dan dilanjutkan ke Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPD dan MPR

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari, Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya