Liputan6.com, Jakarta - Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan yang diadakan Resha Agriansyah Learning Center (RALC) pada tanggal 4 Oktober 2024, memberikan hasil positif bagi perlindungan pengurus dan kurator dalam menjalankan tugasnya.
“Tadi seperti kita dengar dalam seminar, Bareskrim RI dan Kejaksan Agung RI membuka peluang untuk kerjasama,” ujar Founder RALC, Resha Agriansyah.
Baca Juga
Menurut dia, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya. Dan banyak diantara mereka yang dilaporkan tidak melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, dan ini bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi bagi kurator dan pengurus.
Advertisement
Dan hal ini tentunya menjadi perhatian tersendiri bagaimana perlindungan bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
“Ini sudah ada peluang perlindungan, dari Bareskrim RI dengan MoU, dan Kejaksaan RI melalui surat perlindungan dari Asosiasi. Ini saya sudah buka jalan, nanti bagaimana asosiasi tinggal melanjutkan saja,” terangnya.
Solusi
Dalam seminar tersebut, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung RI, Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan dua solusi konkret untuk melindungi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
Untuk solusi pertama yaitu jangka pendek, ia berkomitmen agar Asosiasi menyampaikan pandangan jika memang ada kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kejaksaan karena dituduh melakukan tindak pidana. Dan pandangan Asosiasi nanti akan menjadi pertimbangan dalam memproses dugaan tersebut.
“Kalau ada kurator yang menjadi tersangka, ada pandangan dari asosiasi, sampaikan saja kepada kami, nanti menjadi pertimbangan kami untuk lebih obyektif. Nanti saya laporkan ke pimpinan, Pak Direktur kalau saya menjanjikan itu. Asosiasi kirim surat ke kami untuk perlindungan hukum, nanti kami asistensi dan supervisi kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi. kita juga tidak tahu takutnya ada oknum jaksa yang mendapat pesanan tertentu,” tegasnya.
Sementara solusi kedua untuk jangka panjang, ia juga mendorong adanya revisi UU Kepailitan dan PKPU agar nantinya ada hak imunitas bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas. Ia mencontohkan profesi notaris, ketika ada dugaan tindak pidana, Kejaksaan meminta pandangan dari asosiasi mengenai hal tersebut.
Sementara itu Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Didik Sudaryanto juga menyampaikan jika menangani perkara terkait profesi tertentu seperti kurator dan pengurus, maka biasanya kerjasama dilakukan dalam bentuk nota kesepahaman.
“MoU, kita susun bersama-sama pedomannya, dasarnya adalah MoU,” pungkasnya.
Resha Agriansyah, berharap ke depannya Profesi Kurator mempunyai Undang-Undang Profesi Kurator dan Pengurus agar terdapat Hak Imunitas bagi Profesi Kurator dan perlindungan Profesi dapat lebih terjamin.
Advertisement