Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diimplementasikan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas.
Pada waktu-waktu yang telah ditentukan, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil atau genap hanya dapat melintas sesuai dengan tanggal kalender yang bersangkutan.
Baca Juga
Misalnya, pada hari ini, Jumat (11/10/2024) atau tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap Jakarta.
Advertisement
Terkait ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk memastikan perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman selama pemberlakuan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Periksa Pelat Nomor:
Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal kalender. Ini akan membantu Anda merencanakan rute perjalanan yang tepat.
2. Gunakan Transportasi Umum:
Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus, MRT, atau KRL yang kini semakin mudah diakses di Jakarta.
3. Rencanakan Rute Alternatif:
Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Ini dapat menghemat waktu dan menghindari denda.
4. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Larut:
Jika memungkinkan, atur waktu keberangkatan Anda di luar jam-jam sibuk ganjil genap. Ini bisa membantu menghindari kemacetan dan keterlambatan.
5. Carpooling:
Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki jadwal dan tujuan yang sama. Ini tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Pantau Informasi Lalu Lintas:
Selalu periksa update terbaru mengenai lalu lintas melalui radio atau aplikasi lalu lintas untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi jalan.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat mengurangi dampak dari kebijakan ganjil genap dan tetap menikmati perjalanan yang nyaman di Jakarta. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement