Liputan6.com, Jakarta Mulai Senin, 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 titik ruas jalan utama. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan serta menekan polusi udara di ibu kota.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan menargetkan kendaraan roda empat atau lebih. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Baca Juga
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Selama 3 Hari saat Natal, Berikut Titik-titik Lokasi yang Harus Diperhatikan
Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta, Senin 23 Desember 2024: Panduan Lengkap bagi Pengendara
Akhir Pekan Sabtu 21 Desember 2024: Jakarta Bebas dari Aturan Ganjil Genap, Semua Bebas Melintas
"Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas menjelang liburan panjang Natal dan Tahun Baru," demikian keterangan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Advertisement
Penting bagi pengendara untuk mengingat bahwa pada tanggal genap seperti hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan ganjil genap ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional.
Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap merogoh kocek dalam-dalam! Sanksi tilang menanti dengan denda maksimal mencapai Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadwal Ganjil Genap
Mulai Senin, 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 titik ruas jalan utama. Sistem ganjil genap pekan ini hanya diberlakukan selama tiga hari, yaitu Senin (23/12), Selasa (24/12), dan Jumat (27/12/2024).
Penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi.
Sesi Pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB
Sesi Sore: 16.00 WIB - 21.00 WIB
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Advertisement
Tips bagi Pengendara
Guna menghindari terkena denda aturan ganjil genap Jakarta, berikut sejumlah hal yang bisa Anda lakukan:Â
- Rencanakan Rute Alternatif: Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk menemukan rute alternatif.
- Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan TransJakarta, MRT, atau KRL.
- Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman.
- Manfaatkan Teknologi: Gunakan aplikasi pengingat jadwal ganjil genap.
- Pertimbangkan Penginapan: Menginap di dekat tempat kerja pada hari-hari ganjil genap.
- Periksa Aturan Terkini: Ikuti akun media sosial atau situs web resmi pemerintah untuk informasi terbaru.
Mematuhi aturan ganjil genap dan memanfaatkan tips di atas, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan mengurangi polusi udara di Jakarta.
1. Apa tujuan ganjil genap?
Ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Advertisement
2. Kapan ganjil genap berlaku?
Ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
3. Apakah ada pengecualian untuk ganjil genap?
Ya, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan darurat, angkutan umum, kendaraan listrik, dan motor.
Advertisement
4. Bagaimana jika melanggar ganjil genap?
Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.