Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 12 Desember 2024

Pada hari ini, Kamis (12/12/2024), aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan sejumlah ketentuan yang perlu dipahami oleh para pengendara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Des 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi utama dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi utama dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara.

Pada hari ini, Kamis (12/12/2024), aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan sejumlah ketentuan yang perlu dipahami oleh para pengendara. 

Di Kamis (12/12/2024), kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan tersebut, mengingat tanggal 12 adalah tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil dilarang melintas.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jangan lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

 

Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku.
Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Untuk menghindari pelanggaran, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh pengendara roda empat atau lebih:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

- Pastikan Anda memahami nomor pelat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap. Pada tanggal 12 Desember, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai lalu lintas dan jalur alternatif. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze sering kali menawarkan rute yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

3. Pertimbangkan Transportasi Umum:

- Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum. Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi seperti MRT, TransJakarta, dan KRL yang dapat menjadi alternatif nyaman dan efisien.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau tetangga dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan sekaligus membantu menghemat biaya bahan bakar.

5. Atur Waktu Perjalanan:

- Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal perjalanan Anda di luar jam ganjil genap untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.

6. Persiapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan semua dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM, dalam keadaan lengkap dan berlaku. Ini penting jika Anda harus melalui pemeriksaan oleh petugas lalu lintas.

7. Periksa Kondisi Kendaraan:

- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima untuk menghindari masalah teknis di jalan. Periksa tekanan ban, oli, dan pastikan bahan bakar cukup.

Mengikuti kebijakan ganjil genap bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kontribusi kita dalam mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

Dengan memahami wilayah dan jam berlaku serta mengikuti tips di atas, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari masalah di jalan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya