Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.
Dengan semakin padatnya aktivitas menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan pada Jumat (20/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat nomor genap pada tanggal genap.Â
Advertisement
Dan pada hari ini, Jumat (20/12/2024) yang jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di ruas jalan yang ditentukan selama jam berlaku.
Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, peraturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Â
Â
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Rencanakan Rute Alternatif:
- Pertimbangkan menggunakan jalan-jalan yang tidak termasuk dalam kebijakan ganjil genap untuk mencapai tujuan Anda. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu menemukan rute alternatif yang lebih cepat.
2. Gunakan Transportasi Umum:
- Memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL bisa menjadi pilihan yang lebih efisien dan ekonomis. Selain menghindari pelanggaran aturan, Anda juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan.
3. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, carpooling juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
4. Manfaatkan Teknologi:
- Gunakan aplikasi pengingat untuk memastikan Anda tidak lupa dengan jadwal ganjil genap. Beberapa aplikasi juga menawarkan fitur untuk mengingatkan pengguna tentang aturan lalu lintas harian.
5. Pertimbangkan Penginapan Dekat Tempat Kerja:
- Jika memungkinkan, menginap di dekat tempat kerja pada hari-hari ganjil genap dapat menghemat waktu dan energi. Ini juga menghindarkan Anda dari stres akibat kemacetan.
6. Periksa Aturan Terkini:
- Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap, karena aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Mengikuti akun media sosial resmi atau situs web pemerintah dapat memberikan informasi terkini.
Kesimpulan Dengan persiapan yang tepat dan mengikuti panduan ini, pengendara dapat menavigasi kebijakan ganjil genap di Jakarta dengan lebih lancar dan efisien.
Mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan beralih ke opsi transportasi lain tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement