Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, Fauzan Fahmi (43) dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan tes urine terhadap pelaku, yang mana hasilnya adalah positif amfetamin, artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Wira menjelaskan, Fauzan Fahmi diduga mengkonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa mantan istri sirinya, SH (40). Indikasi terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Advertisement
"Ketika kejadian kemungkinan tersangka selesai mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penangkapan, kita tim penyidik melakukan pemeriksaan atau pendalaman. memang pada awalnya keterangannya ini berubah-rubah," ujar di
"Karena pada saat itu tersangka masih dipengaruhi dengan narkoba. Namun seiring waktu begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak melakukan komunikasi dengan baik," imbuh dia.
Pelaku Menyesal dan Minta Maaf
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, Fauzan Fahmi (43), mengaku menyesal telah menghabisi nyawa mantan istri sirinya, SH (40).
Hal itu diungkap tersangka saat dihadirkan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024). Fauzan bukan hanya membutuh, tapi juga secara sadis memotong kepala mantan istrinya itu.
"Menyesal, menyesal banget," kata Fauzan.
Fauzan terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Dikawal anggota kepolisian, Fauzan digiring ke salah satu ruangan.
Fauzan turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan kepada korban. Bukan tanpa sebab, Fauzan mengaku amarahnya memuncak saat korban menghina keluarganya.
"Sakit hati orang tua dilecehkan (dihina). Minta maaf ke semuanya," ucap Fauzan.
Advertisement
Korban Teman Pelaku
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan korban adalah teman daripada pelaku.
Rovan kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Ketika itu, korban sedang menemui pelaku di rumah milik pelaku. Di situ, korban sempat mengucapkan suatu perkataan yang menyakiti hati pelaku.
"Secara spontan pelaku langsung mencekik korban dari belakang sampai dengan korban tidak sadarkan diri," ujar Rovan.
Setelah itu, pelaku meletakkan tubuh korban di gang samping rumah milik pelaku. Kemudian pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher mantan istri sirinya itu sampai terpisah dari badan.
"Mayat korban dibungkus oleh pelaku dengan menggunakan karung dan diikat dengan rapi, dibungkus dengan kardus, sehingga menyerupai daripada bungkus ikan. Karena background daripada pelaku ini adalah sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru," ujar Rovan.