Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, setelah buron selama dua hari. Diketahui, pelaku sempat menyamar sebagai gembel untuk menghindari penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan, membenarkan penangkapan tersebut. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polres Banyumas meringkus tersangka pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Alhamdulillah, puji Tuhan, berkat dukungan Pak Kapolres Metro Jakarta Barat, kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora," kata Arfan dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Arfan menerangkan, pelaku rupanya bersembunyi di sekitar waduk di Banyumas. Penampilannya juga dibuat seolah-olah gembel.
"Tapi kami sudah mengenali ciri-cirinya. Teman-teman di lapangan juga mengumpulkan informasi lengkap, sehingga bisa tertangkap," ujar dia.
Habisi Korban dengan Benda Tumpul
Terkait motif, Arfan belum membeberkan. Yang jelas, pelaku menghabisi nyawa korban dengan benda tumpul. "Barang bukti seperti senapan angin, sepeda motor, dan barang-barang lain juga sudah diamankan," kata Arfan.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga memastikan tidak ada keterkaitan antara pelaku dengan seorang berinisial R yang sebelumnya sempat disebut-sebut.
Sementara itu, hubungan pelaku dengan korban juga belum disampaikan.
"Nanti kita jawab saat rilis resmi," tandas Arfan.
Advertisement
Ibu dan Anak di Tambora Jakbar Ditemukan Tewas dalam Toren Air
Sebelumnya, warga Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) digegerkan dengan penemuan dua jasad ibu dan anak di dalam toren air. Kedua jasad itu ditemukan di sebuah rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakbar.
Korban diketahui seorang ibu dan anaknya, berinisial TSL (59) dan ES (35). Keduanya ditemukan tak bernyawa di dalam toren air pada Jumat, 7 Maret 2025 pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung membenarkan penemuan jasad ibu dan anak tersebut. Dia menduga ibu dan anak ini menjadi korban pembunuhan.
"Iya, dua orang, ibu dan anak. Diduga meninggal akibat pembunuhan. Dugaan kasusnya Pasal 338 KUHP," ujar Arfan kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
