Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja terkait kasus suap vonis bebas anaknya.
Meirizka dimintai keterangan untuk tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.
Baca Juga
"Jadi bagaimana peran dari MW dalam perkara ini tentu akan digali oleh penyidik karena kaitannya dengan LR. Apakah juga MW mengetahui ada hubungan terkait dengan 3 tersangka lainnya oknum hakim, nah termasuk penyidik juga akan mencoba mendalami apakah juga mengetahui peran dari ZR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Harli menerangkan penyidik Kejaksaan Agung terus menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan. Terlebih, keluarga ini sangat berkaitan dengan tersangka Lisa Rahmat.
"Jadi itu yang mau dilihat oleh penyidik, apakah keluarga ini juga memahami terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka LR dalam perkara ini. Karena sejatinya bahwa penyidikan adalah upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini," ujar dia.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.
Advertisement
Menyuap Hakim
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.