Dakwaan Zarof Ricar: Hakim Kasasi Ronald Tannur di MA Dijatah Rp 5 Miliar

Terdakwa Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Feb 2025, 14:02 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 14:02 WIB
Ronald Tannur
Kejagung mengungkap Andil Eks Petinggi MA Zarof Ricar dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulas upaya bebas di tingkat kasasi dengan menyiapkan Rp5 miliar untuk majelis. 

Jaksa menyampaikan, pada September 2024 setelah kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara kliennya, dia pun langsung melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, tepatnya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bernama Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Lisa Rachmat lantas meminta Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi kliennya, agar menjatuhkan hasil Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yakni vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” jelas jaksa.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat, maka Zarof Ricar pada 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Zarof Ricar memastikan kepada Soesilo bahwa dia merupakan hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. 

“Dan Soesilo membenarkan dirinya selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi dimaksud, kemudian terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ungkap jaksa.

“Selanjutnya Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” lanjutnya.

Serahkan Uang Dalam Bentuk Dollar Singapura

Memasuki 1 Oktober 2024, Lisa Rachmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar melalui Whatsapp untuk memastikan kembali tindak lanjut permufakatan mereka. Hasil percakapan lewat pesan singkat, pada 2 Oktober 2024 keduanya bertemu di rumah Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa” kata jaksa.

Zarof Ricar sendiri aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat perihal progres yang sudah dilakukannya untuk memengaruhi putusan Kasasi Ronald Tannur. Hingga pada 12 Oktober 2024, Lisa Rachmat kembali menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara.

“Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” terang jaksa.

Beri Catatan Nama-Nama Hakim

Selain penyerahan uang tersebut, Lisa Rachmat juga memberikan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisikan catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, serta catatan khusus untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

“Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo selaku Ketua, Ainal Mardhiah selaku Anggota I dan Sutarjo selaku anggota II menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” jaksa menandaskan.

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya