Liputan6.com, Jakarta - Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kepada majelis hakim, jaksa membacakan dakwaan bahwa terdakwa telah membantu pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, baik vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau pun tingkat Kasasi di MA.
Jaksa menyampaikan, Zarof Ricar pada September-Oktober 2024 telah melakukan pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur di rumahnya, Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga
“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pemufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Advertisement
“Melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” sambungnya.
Upaya tersebut pun dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasus yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu perkara kasasi Ronald Tannur.
“Untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” jelas dia.
Awalnya, Lisa Rachmat dalam melakukan pengurusan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya. Dia meminta kepada Zarof Ricar untuk memperkenalkannya dengan Ketua PN Surabaya.
“Sehingga Lisa Rachmat menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dalam upaya Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ungkap jaksa.
Setelah Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya, jaksa mengajukan langkah hukum kasasi kepada MA. Berdasarkan Penetapan Ketua MA register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, maka majelis hakim Kasasi perkara Ronald tannur adalah Ketua Majelis Soesilo, Hakim Anggota 2 Sutarjo, dan Hakim Anggota 1 Ainal Mardhiah.
Pada September 2024 setelah kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara kliennya, dia pun langsung melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, tepatnya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bernama Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo,” ujar jaksa.
Zarof Ricar Diminta Pengaruhi Hakim
Lisa Rachmat lantas meminta Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi kliennya, agar menjatuhkan hasil Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yakni vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” ungkap jaksa.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat, maka Zarof Ricar pada 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Zarof Ricar memastikan kepada Soesilo bahwa dia merupakan hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
“Dan Soesilo membenarkan dirinya selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi dimaksud, kemudian terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” terang jaksa.
“Selanjutnya Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” lanjutnya.
Advertisement
Serahkan Uang ke Zarof Ricar
Memasuki 1 Oktober 2024, Lisa Rachmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar melalui Whatsapp untuk memastikan kembali tindak lanjut permufakatan mereka. Hasil percakapan lewat pesan singkat, pada 2 Oktober 2024 keduanya bertemu di rumah Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa” kata jaksa.
Zarof Ricar sendiri aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat perihal progres yang sudah dilakukannya untuk memengaruhi putusan Kasasi Ronald Tannur. Hingga pada 12 Oktober 2024, Lisa Rachmat kembali menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara.
“Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” beber jaksa.
Selain penyerahan uang tersebut, Lisa Rachmat juga memberikan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisikan catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, serta catatan khusus untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
“Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo selaku Ketua, Ainal Mardhiah selaku Anggota I dan Sutarjo selaku anggota II menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” jaksa menandaskan.
Infografis
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)