Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

oleh Tim News diperbarui 28 Des 2024, 02:02 WIB
Diterbitkan 28 Des 2024, 02:02 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman, saat konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman menyampaikan mereka yang akan menerima amnesti itu terdiri dari empat narapidana. Pertama, narapidana terkait kasus politik. Contohnya narapidana pada gerakan dugaan makar di Papua.

Kedua, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas. Ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.

“Keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas,” ucapnya.

 

Koruptor Terima Amnesti

Menkum Supratman Minta Maaf Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut ada beberapa koruptor yang menerima amnesti.

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.

"Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika," katanya kepada wartawan, Jumat (20/12).

Diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyampaikan pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) ke 44.088 warga binaan yang kini mendekam di 631 lapas dan rutan.

 

Kasus Narkoba

Agus menyebut puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.

Agus menyampaikan 44.088 warga binaan itu muncul setelah melakukan penilaian atau assessment atas kondisi narapidana.

"Ada perintah Presiden, lalu kita assessment dan muncul angkanya. Totalnya ada 44.088 narapidana," kata Agus di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12).

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU.
Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya