PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, PAN Pastikan Paket Stimulus Tetap Ada

Pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jan 2025, 09:44 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 09:43 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay. (Foto: Media PAN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut sudah sesuai dengan suara publik mayoritas.

"Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas kebijakan perpajakan yang adil dan prorakyat yang telah diputuskan Prabowo. Dengan kebijakan itu, semua warga negara memiliki peluang dan akses yang sama untuk maju," kata Saleh dalam keterangan diterima, Kamis (2/12/2024).

Saleh mendorong, kepada siapa pun yang ingin maju maka harus memanfaatkan kebijakan teraebut secara baik. Sebab, era kepemimpinan Prabowo sangat peka terhadap sura rakyat kecil.

"Sensitivitas dan keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Karena itu, jangan terlena ikut berpolemik di medsos yang tidak berujung," ajak dia.

Sebagai wujud dari keberpihakan itu, Saleh memastikan stimulus ekonomi senilai 38,6 triliun akan tetap dijalankan pemerintah. Salah satunya, melalui bantuan beras untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik 50 persen, keringanan pembiayaan industri padat karya, bebas PPh bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp10 juta, bansos, dan banyak bantuan subsidi lainnya.

"Artinya, meski kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah dan orang mampu, namun pemerintah tetap menyiapkan paket stimulus dalam melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak,"ungkap Saleh.

Saleh menilai, keputusan diambil pemerintahan Prabowo sangat bijaksana. Dengan demikian, harapannya tercipta stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dijunjung tinggi.

"Saya punya harapan besar pada Presiden Prabowo. Jika kebijakan-kebijakan berpihak pada rakyat yang didasari atas keadilan sosial tetap dilanjutkan, Indonesia emas 2045 diperkirakan akan terwujud," tandas Saleh.

 

 

Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Hari Pertama Usai Dilantik, Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Tamu Negara
Presiden Prabowo Subianto menyapa para jurnalis sebelum menerima tamu kenegaraannya di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta pada Senin 21 Oktober 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Prabowo merinci, barang dan jasa mewah yang dimaksud adalah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas dia.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun yakni bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 yakni bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

"Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya