KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

oleh Tim News diperbarui 02 Jan 2025, 13:10 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 13:09 WIB
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, hari ini, Kamis (2/1/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WS mantan anggota KPU periode 2017-2022," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.

Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK," sebut Tessa.

Pemeriksaan terhadap Wahyu, sejatinya bukan hanya kali ini saja terjadi. ia juga sempat diperiksa penyidik untuk kasus perburuan Harun Masiku.

Pada saat pemeriksaan itu, Wahyu mengaku dicecar ikhwal keberadaan Harun. Dia juga menyatakan kesiapannya membantu KPK untuk mencari Harun.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku melalui mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

"Dengan uraian sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Rabu 24 Desember 2024.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan kapan penahanan itu bakal dilakukan.

"Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, (28/12/2024).

"Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan," sambungnya.

Ia menjelaskan, untuk proses penahanan memiliki waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya akan segera dilakukan penahanan atau tidak kepada Hasto.

"Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum," jelasnya.

"Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan," sambungnya.

Kemudian, saat disinggung khawatir atau tidak Hasto menghilangkan barang bukti. Ia pun menyinggung soal pernyataan Hasto yang akan taat hukum.

"Ya tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogianya tidak dilakukan oleh saudara HK," pungkasnya.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya