Anggota Fraksi PKS Kesal, e-KTP Baru Jadi 6 Bulan

Agus Purnomo kesal, karena perekaman data e-KTP yang dilakukan sejak 6 bulan lalu, belum juga selesai. Agus belum juga menerima e-KTP itu sampai detik ini.

oleh Riski Adam diperbarui 16 Mei 2013, 12:02 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2013, 12:02 WIB
e-ktp-fraksi-pks130516b.jpg
Kementerian Dalam Negeri memamerkan alat pemindai e-KTP atau card reader di hadapan anggota Komisi II DPR. Di sela-sela memamerkan alat pemindai itu, 2 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan protes. Atau lebih tepatnya, menumpahkan kekesalan terhadap Kementerian Dalam Negeri.

Alat-alat card reader yang terdiri dari tiga jenis itu dipamerkan di ruangan rapat Komisi II DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2013). Alat yang dipamerkan itu buatan Amerika, Korea, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dari Kementerian Dalam Negeri turut hadir Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman. Di sela-sela pameran alat itu, dua anggota Fraksi PKS menyampaikan protes. Keduanya yakni Agus Purnomo dan Gamari Sutrisno.

Agus kesal, karena perekaman data e-KTP yang dilakukan sejak 6 bulan lalu, belum juga selesai. Agus belum juga menerima e-KTP itu sampai detik ini.

"Saya sudah rekam e-KTP tapi belum dapat. Saya kesal. Saya sudah setengah tahun yang lalu tapi tidak jadi sampai sekarang. Karena itu saya saja yang uji coba alat-alat ini. Saya mau tahu," kesal Agus.

Berikutnya, protes datang dari Gamari. Gamari protes karena proses pembuatan e-KTP miliknya berlangsung lama, sekitar 3 bulan. Gamari juga tidak terima karena data yang tertuang dalam e-KTP miliknya adalah perekaman data yang pertama.

Dia mempertanyakan data-data miliknya yang tidak digunakan oleh perekam e-KTP. "Lalu data saya yang kedua diapakan? Saya juga kesal, 3 bulan menunggu tidak datang-datang," ujar Gamari.

Irman menjamin, data-data yang sudah terekam tidak akan disalahgunakan. "Data itu aman, tidak ke mana-mana. Tidak usah khawatir data itu akan diapa-apakan," jelas Irman. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya