Liputan6.com, Jakarta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyayangkan banyaknya alumni terdampak pembatalan 233 ijazah yang belum mengembalikan dokumen tersebut. Dia menduga masalah di kampus membuat mereka urung mengambil langkah tersebut.
"Harus (mengembalikan). Maksudnya gini, kalau ini kan sudah terlambat nih, karena tanggal 4 Desember kita kasih deadline untuk pengembalian itu. Nah misalnya kan mungkin ada yang milih, ah biar saja, misalnya, Stikom-nya itu jangan-jangan dicabut izinnya, jadi kita kan aman tidak usah ngembalikan ijazah, kan ada yang berpikir gitu," tutur Dedy saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga
Namun yang menjadi persoalan, kata dia, jika nyatanya nanti Stikom Bandung dicabut sanksi alias tetap menjadi lembaga perguruan tinggi, maka tidak ada pilihan lain bagi eks mahasiswa yang menginginkan keabsahan ijazahnya, untuk mengikuti aturan perbaikan.
Advertisement
"Memperbaiki ijazah itu kecuali ya tadi menyerahkan kan gitu. Nah itu kan terlambat (mengembalikan), kita akan konsultasikan. Kalau kata misalnya tim EKA itu enggak apa-apa terlambat, terima saja gitu, misalnya, perbaiki sesuai dengan mekanisme yang kita akan terima gitu," jelas dia.
Diketahui, Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti melakukan monitoring kinerja periode 2018-2023 terhadap Stikom Bandung. Hasilnya, ditemukan adanya sejumlah permasalahan.
"Nah, ketika di Stikom itu ditemukan hal yang menarik. Yaitu pertama, ada perbedaan nilai antara di data kami, di SIMAS dengan di data Dikti. Misalnya di kita 149, kemudian di sana itu 139, misalnya gitu. Itu ternyata ditemukan beberapa kali," tutur Dedy kepada Liputan6.com, Kamis (16/1/2025).
Kemudian, temuan lainnya yakni tidak seluruh Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ditemukan di Stikom Bandung. Tidak ketinggalan, urusan isi skripsi mahasiswa yang masuk radar tes plagiasi.
"Skripsi itu kan kita baru pembimbing utama dan pembimbing ke satu, dua pembimbing. Kemudian setelah sidang dibuat itu fakta integritas bahwa skripsi ini ditulis tanpa plagiasi lah, kira-kira gitu. Nah, kata tim itu kan sekarang sudah diberlakukan itu tes plagiasi namanya Turnitin, jadi itu harus dites gitu. Nah, itu terkait dengan pembatalan," ujar Dedy.
Menurut peraturan, setiap kampus memiliki tingkat toleransi dalam tes plagiasi. Jika suatu kampus menetapkan batas 40 persen, maka apabila terdeteksi mencapai lebih dari angka itu wajib diperbaiki.
"Demikian juga misalnya kalau SKS-nya ada yang kurang, itu harus diperbaiki. Misalnya kalau betul data di kita dengan di mahasiswa, di alumni itu clear gitu bahwa ada kekurangan, itu harus diambil lagi. Tapi kekurangannya itu bukan seluruhnya awal semester sampai 8 semester dia kuliah lagi, enggak," ungkapnya.
"Seperti tadi misalnya 139, kalau (harus) 144 berarti kan cuma 5 SKS. Nah, dua mata kuliahlah, satu 3 SKS, satu 2 SKS, kan kira-kira gitu perbaikannya," lanjutnya.
Ijazah 233 Eks Mahasiswa Stikom Bandung Harus Ditarik untuk Perbaikan
Perbaikan model tersebut yang nantinya diterapkan Stikom Bandung kepada 233 eks mahasiswa yang harus mengembalikan ijazah, agar kemudian mendapatkan hasil yang benar sesuai ketentuan kementerian.
"Kemudian harus dibatalkan dulu dan ditarik ijazahnya, karena kan harus ada satu ijazah gitu. Jadi pembatalan dan penarikan itu merupakan perbaikan, bukan pembatalan permanen," kata Dedy.
Sejauh ini, sudah ada 19 ijazah yang dikembalikan alumni, dan 76 ijazah lainnya yang memang belum diambil. Sementara yang lain diduga masih menunggu keputusan kementerian, terkait sanksi terhadap pihak kampus.
"Jadi sisanya itu ada yang wait and see, apakah misalnya Stikom ini dicabut izinnya atau dicabut sanksinya, ini kan ada spekulasi gitu. Kalau orang, ya tadi ada orang yang percaya. Bapak, saya percaya Bapak, ya sudah saya serahin. Gimana kalau misalnya nanti dicabut, nanti ada negara yang ngurus L2 Dikti, saya bilang begitu, oke, cleargitu," ungkapnya.
"Tapi ada alumni yang, ah pokoknya wait and see dulu lah gitu. Nah bahkan ada yang tadi sama sekali menolak gitu, ini kok sudah diterima ijazah kok mesti dibalik-balikin segala macam, ada yang menolak gitu, ya macam-macam lah reaksinya," ucap Dedy menandaskan.
Advertisement