Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan pembiayaan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya mendukung perbankan yang ingin terlibat dalam kegiatan usaha bullion, termasuk pembiayaan emas, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
"OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion yang salah satu kegiatannya mencakup pembiayaan emas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Advertisement
Menurutnya, jika ada bank yang mengajukan izin untuk menjalankan usaha bullion, OJK akan segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi di Indonesia.
"Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Potensi Besar Industri Emas di Indonesia
Lebih lanjut, Dian mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia tercatat sebagai negara penghasil emas terbesar ke-8 di dunia dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton.
Selain itu, Indonesia menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
Maka dengan cadangan emas yang melimpah dan produksi yang stabil, Indonesia memiliki peluang untuk mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu upayanya adalah melalui pembentukan kegiatan usaha bullion.
"Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia dapat mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion," ujar Dian.
Â
Manfaat Pembiayaan Emas dan Usaha Bullion
Selain itu, Dian menilai kegiatan usaha bullion dapat menjadi instrumen diversifikasi jasa keuangan yang mengandalkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan.
Hal ini berpotensi mendukung rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas kepada konsumen ritel.
"Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri," ujarnya.
Selain memperluas pilihan investasi bagi masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia. Monetisasi emas yang terintegrasi ke dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan memperkuat sektor keuangan nasional serta menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Â
Advertisement
Industri Emas
Sehingga, dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam industri emas, kebijakan yang mendukung pembiayaan emas diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi dan sektor keuangan tanah air.
"Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," pungkasnya.
