KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Swasta Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019.

oleh Tim News Diperbarui 26 Mar 2025, 11:35 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 11:35 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019.

Adapun penyidik lembaga antirasuah ini menyita uang Rp150 miliar yang berasal dari korporasi swasta.

"Penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," sambungnya.

KPK juga mengapresiasi PT F yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik dalam proses penyitaan ini.

KPK juga mengimbau pihak lain agar bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini.

"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tutup dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (8/1/2025).

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP) yang sama terlibat dalam praktik Investasi bodong yang menyebabkan negara merugi.

"Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.

Promosi 1

KPK Periksa Bos PT HA Terkait Kasus Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dengan memeriksa Direktur PT Hartadinata Abadi (HA) Ferriyandy Hartadinata (FH). Dia diminta menjelaskan sejumlah pertemuan, terkait perkara ini.

“(Saksi FH) hadir, materi (pemeriksaan terkait) pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM (Insight Investment Management) terkait kegiatan investasi Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa enggan memerinci jawaban Ferriyandy kepada penyidik. Pertemuan yang diketahuinya telah dicatat, untuk kebutuhan proses penyidikan.

Informasi lengkap bakal dibuka dalam persidangan, nanti. KPK masih membuka peluang pengembangan perkara dalam dugaan rasuah ini.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya