Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, layanan untuk mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DKI kini dapat dilakukan 17-30 menit saja.
Hal ini disampaikan Teguh saat mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
"Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam, setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," kata Teguh.
Advertisement
Percepatan penerbitan PBG dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan data terkait bangunan gedung, seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.
Data yang sudah terintegrasi ini akan mempermudah pemrosesan PBG. Oleh sebab itu, proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Teguh bilang, layanan PBG dapat diakses oleh warga Jakarta melalui JakEVO yang merupakan sistem pendukung perizinan daerah milik Pemprov Jakarta. Sistem ini dapat diakses oleh pemohon secara mobile.
"(JakEVO) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan. Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat," ucap Teguh.
Dukungan Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Menurut Teguh, percepatan penerbitan PBG ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jakarta terhadap program pembangunan tiga juta rumah milik Presiden Prabowo Subianto.
"Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Advertisement
Akan Bebaskan Retribusi Perizinan PBG
Selain itu, kata Teguh dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, Pemprov Jakarta juga siap melakukan pembebasan retribusi untuk perizinan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan non perizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," ujar Teguh.