Sengketa Pilkada Madina, Kubu Saipullah-Atika Optimistis Menang di MK

Adi Mansar juga setuju bahwa MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menyidangkan selisih suara, tetapi juga memeriksa proses seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

oleh Tim News diperbarui 24 Jan 2025, 14:19 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 11:03 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, Adi Mansar optimistis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan sebagai pemenang Pilkada Madina tahun 2024.

Adi Mansar mengungkapkan optimismenya setelah mendengarkan jawaban KPU Madina selaku Termohon dan keterangan Bawaslu Madina pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Setelah rekomendasi diterbitkan Bawaslu, kemudian ditidaklanjuti KPU Kab. Madina dan persyaratan itu dianggap selesai. Nanti kita (Pihak Terkait) diundang untuk mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada 11 Februari 2025,’ kata Adi Mansar di Jakarta, Jumat (24/01/2025).

Ia menilai dalam Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalil permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon adalah keliru “Semestinya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara yang 941 itu. Tapi, itu enggak diangkat, misalnya kenapa bisa terjadi selisih 941 suara,” ujarnya.

Adi Mansar menilai tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN untuk melakukan kampanye, juga tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Bawaslu Madina mengatakan justru yang terlapor pihak Pemohon. Seperti dijelaskan Bawaslu di persidangan bahwa Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye. Ini dibuktikan dengan keterlibatan Kepala SD 315 Simpang Talap Atas yang melakukan kampanye aktif terhadap Pemohon, bahkan hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Madina.

“Karena dalil itu yang dimohonkan oleh Pemohon bisa dinyatakan gugur,” tegasnya.

 

MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Adi Mansar juga setuju bahwa MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menyidangkan selisih suara, tetapi juga memeriksa proses seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Namun, kata dia, kenyataannya tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pilkada Madina 2024.

“Kalau tuduhannya apa yang dilakukan KPU bersifat terstruktur, itu keliru besar. Karena rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN Saipullah Nasution itu adalah rekomendasi alternatif dan itu bukan putusan. Kecuali kalau KPU yang membuat keputusan, itu wajib hukumnya ditindaklanjuti isi keputusan itu,” papar Adi Mansar.

Karena sifatnya rekomendasi, kata dia, maka KPU yang menyelasaikannya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Jika ada proses perbaikan yang dianjurkan oleh Bawaslu dan KPU sudah menjawabnya, maka persoalan hukumnya telah selesai. Itulah yang disebut Aliaga (ketua Bawaslu Madina) dalam persidangan,” tuturnya.Oleh sebab itu, lanjut Ali Mansar, pelanggaran TSM yang dituduhkan tidak terbukti. Begitu juga pelanggaran administrasinya tidak terbukti.

“Lebih tepat memang permohonan oleh Pemohon itu tidak dapat diterima,” pungkas Adi Mansar.

Infografis

Infografis 115 Paslon Termasuk di Jakarta Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Infografis 115 Paslon Termasuk di Jakarta Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya