Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas capaian selama periode 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu kasus yang disorot publik adalah penangkapan hakim nakal dan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA).
Dalam perjalanan kasus, para hakim nakal yang dimaksud adalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yakni hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul dan hakim Heru Hanindyo.
Baca Juga
Sementara mantan pejabat MA yang ditangkap adalah Zarof Ricar selaku Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia disebut-sebut sebagai makelar kasus alias markus di lingkungan pengadilan.
Advertisement
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sendiri mengulas data kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang tercatat sampai dengan 20 Januari 2025.
“Data Jumlah Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, tahap penyelidikan 403 perkara, ahap penyidikan 420 perkara, tahap penuntutan 667 perkara, tahap eksekusi 53 perkara, Banding 136 perkara, Kasasi 78 perkara, dan Peninjauan Kembali 12 perkara,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (26/1/2025).
Tiga hakim PN Surabaya yakni hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul dan hakim Heru Hanindyo ditangkap penyidik Kejagung lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 Oktober 2024. Kemudian sehari setelahnya atau 24 Oktober 2024, penyidik menciduk mantan Petinggi MA yakni Zarof Ricar di Bali.
Yang terbaru adalah penangkapan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) pada 14 Januari 2025. Seluruhnya masih dalam lingkup kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sita Emas hingga Uang Tunai
Hasil dari pengusutan perkara tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan rangkaian penyitaan hasil suap dan gratifikasi para hakim.
“Penyitaan perkara suap dan atau gratifikasi tiga oknum hakim ada logam mulia emas seberat 51.006 gram. Kemudian uang tunai dengan rincian Rp82.163.332.000; SGD 75.438.256; Sen SGD 267; USD 2.338.962; RM 35.992; Sen RM 25; YEN 100.000; EURO 77.200; SAR 23.215; HKD 483.320,” jelas Harli.
“Untuk perkara permufakatan jahat penanganan perkara 1 oknum Mahkamah Agung, ada uang tunai dengan rincian Rp1.728.844.000; USD 388.600; SGD 1.099.626,” sambungnya.
Selain itu, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima per 31 Desember 2024 yaitu sejumlah Rp199.154.568.718.
Advertisement
Penyitaan Terbesar dari Mafia Minyak Goreng
Sementara penyitaan jumlah besar tersorot dalam kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara korupsi Duta Palma Grup.
Penyitaan terkini di kasus korupsi Duta Palma dilakukan terhadap aset tanah atau kebun seluas 221.870,901 hektare, yang secara rinci yakni telah disita seluas 182.791,901 hektare dan diblokir seluas 39.979 hektare. Kemudian penyitaan uang tunai Rp6.382.825.724.941; SGD 12.859.605; USD 1.873.677; AUD 13.700; YUAN 2.005; YEN 2.000.000; WON 5.645.000; RM 300; 31 unit Kapal jenis Tug Boat dan Tongkang; serta 1 unit Helikopter jenis Bell.
“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada sseluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” Harli menandaskan.