Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 Miliar, sangat mengada-ngada," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Advertisement
Bintoro mengatakan, isu dugaan pemerasan itu muncul karena penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Adapun tersangkanya adalah AN alias Bastian dan B.
Advertisement
Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk di sidangkan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," ujar dia.
Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima hal itu dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
"Faktanya semua ini fitnah," ujar dia.
Bintoro mengatakan, ia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.
"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.
Â
Bakal Bersikap Korporatif
Bintoro menyatakan akan bersikap koperatif selama proses pengusutan berjalan. Bahkan, dia siap membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.
"Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," ujar dia.
"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," sambung dia.
Bintoro juga meminta agar rumahnya digeledah. Permintaan ini, kata Bintoro untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh pihak tersangka.
"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah / kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," ujar dia.
Â
Advertisement
Digugat Perdata
Dalam kesempatan itu, Bintoro membenarkan dirinya digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan, dalam perkara yang sama namun isi gugatannya berbeda.
"Di situ saya dituduh menerima 5 miliar cash dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp 500 juta, Rp 500 juta dan Rp 600 juta ke nomor rekening saya. Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang, yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," ujar dia.
Di akhir, Bintoro menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi.
"Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," tandas dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Sugeng menceritakan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ucap Sugeng.
Advertisement
Didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun mendalami informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan kembali komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini akan ditangani secara secara prosedural
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tandas dia.