Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang serta Pendukung dan Penolaknya

DPR mengusulkan perguruan tinggi dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP dengan cara prioritas. Hal ini termaktub dalam draf RUU Minerba yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 29 Jan 2025, 09:56 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 09:55 WIB
Banner Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang
Banner Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang. (Foto: Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengusulkan perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas. Perguruan tinggi kelola tambang termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI? Setuju?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, disambut setuju seluruh anggota DPR yang hadir di sidang paripurna, Kamis 23 Januari 2025.

Tak ada suara anggota yang menolak RUU Minerba. Paling tidak 8 fraksi partai yang ada di DPR secara bulat menyepakatinya sebagai RUU usul inisiatif DPR. Juru bicara masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan, perguruan tinggi yang bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi yang memiliki badan usaha. Aturan ini sama juga yang berlaku pada ormas keagamaan.

"Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas," kata Doli.

"WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas," demikian bunyi Pasal 51A Ayat (1) draf RUU Minerba.

Adapun pada ayat 2 dijelaskan ada sejumlah pertimbangan yang bakal mendasari pemberian WIUP kepada perguruan tinggi. Rincinya, luas WIUP mineral logam atau batubara, status perguruan tinggi terakreditasi, dan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji, apakah izin kelola tambang untuk perguruan tinggi nantinya sama dengan apa yang diberikan kepada ormas keagamaan. Sekaligus menyeleksi kampus mana saja yang secara kriteria berhak mengurusi pertambangan.

"Ini masih pembahasan, termasuk kriteria juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kepada Liputan6.com, Selasa 28 Januari 2025.

Wacana pemberian izin perguruan tinggi mengelola wilayah tambang menuai berbagai tanggapan. Siapa saja pendukung dan penolaknya? Bagaimana pula usulan kriteria dan persyaratannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang

Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang
Infografis Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya

Infografis Pendukung dan Penentang Kampus Kelola Tambang

Infografis Pendukung dan Penentang Kampus Kelola Tambang
Infografis Pendukung dan Penentang Kampus Kelola Tambang. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya