Polisi Bongkar Peredaran Obat Golongan G Ilegal di Jakpus, 2 Orang Ditangkap

Penangkapan dua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2025, 16:16 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 16:16 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik peredaran obat golongan G tanpa izin edar di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua orang penjual pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat itu, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Belakangan diketahui, pelaku berinisial AZH (23) yang diduga sebagai penjual.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam. Kepada petugas, AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.

"AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari. Dia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar," ujar dia.

Rahmat mengatakan, AZH juga mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung benzodiazepin. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," ujar dia.

 

Polsek Tanah Abang Tangkap 1 Pelaku

Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal dan Kadaluwarsa Disita Polisi
Sejumlah obat hasil operasi di sejumlah apotek, toko, dan warung ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9). Obat tersebut disita untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat secara ilegal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Terpisah, Polsek Metro Tanah Abang juga menggelar operasi pemberantasan obat keras tanpa izin edar. Polisi juga kembali menangkap pria berinisial BS (23) dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S P Sembiring mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di depan GOR Benhil yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal.

Aditya mengatakan, pihak menyita berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar, antara lain: Tramadol 154 butir, Hexymer 944 butir, Trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, Alprazolam 48 butir, Lorazepam 10 butir, Estazolam 10 butir.

Dalam kasus ini, pihaknya menangkap BS yang diduga pengedar obat keras tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut,” ujar dia.

Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Tersangka BS juga dijerat Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Negara-Negara Pendukung Produk Ganja untuk Pengobatan. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya