Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani Ali Sera, resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati.
Laporan tersebut dilayangkan karena Mardani dianggap telah menghina Partai Gelora, yang di mana dipandangnya sebagai melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI lantaran disampaikan dalam acara  'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina' pada 21 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tidak terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan ketua BKSAP kan. Di mana di acara itu dia menjelaskan, mengolok-ngolok dengan dalil bahwa 'PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora', dengan tertawa yang terbahak-bahak," ungkap Ika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Advertisement
"Kalau saya pikir sudah melanggar kode etik ya, karena dia selaku anggota dewan, sebagai Ketua BKSAP juga seharusnya tidak seperti itu bicaranya," sambungnya.
Diketahui, dalam laporan yang Ika sampaikan ke MKD DPR, tertulis jika Mardani dinilai telah menghina Partai Gelora.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Teradu dalam sebuah acara resmi DPR RI (Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina) pada 21 Januari 2025 kepada Partai Gelora yang dianggap sebagai penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen sehingga diketahui oleh masyarakat luas," bunyi laporan tersebut.
Â
Â
MKD Sudah Terima Laporan
Secara terpisah, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, jika pihaknya telah menerima laporan dari simpatisan Gelora tersebut.
"Kita terima yang lapornya itu Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani Ali Sera laporan terkait dengan pernyataan teradu dalam sebuah acara resmi di DPR RI. Kita enggak ada urusan mau siapapun yang melaporkan ke MKD, pastikan akan saya panggil," kata dia.
Â
Â
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement