Putus Cinta, Warga Depok Sebarkan Video Porno Mantan Pacarnya

Korban tidak hanya dipaksa, namun IBH turut memvideokan hubungan badan dengan korban.

oleh Dicky Agung Prihanto Diperbarui 26 Feb 2025, 11:35 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 11:32 WIB
Ilustrasi Video Porno
Ilustrasi Video Porno. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Remaja perempuan berinisial MP (22) menjadi korban penyebaran video porno yang dilakukan mantan kekasihnya berinisial IBH (30). Hal itu dilakukan mantan kekasihnya dikarenakan jalinan asmaranya tidak terima diputuskan oleh korban.

MP mengatakan, awalnya berkenalan dengan IBH melalui media sosial pada akhir Februari 2024. Setelah itu, korban dan IBH menjalin hubungan namun sempat mendapat pertentangan dari keluarga korban karena perbedaan pendidikan.

“Saya bertemu di bulan Maret, disitu juga kejadian pertama kali dipaksa untuk berhubungan badan dengannya,” ujar korban saat mendatangi Sekretariat IJTI Korda Depok, Rabu (26/2/2025).

Pemaksaan persetubuhan korban turut terjadi pada November 2024 di kosan korban dengan cara pemaksaan. Korban tidak hanya dipaksa namun IBH turut memvideokan hubungan badan dengan korban.

“Saya menolak, saya tetap di paksa, di cekik saat itu, ada tiga video,” jelasnya.

Korban mengaku selama pacaran mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari IBH. Korban diminta untuk mengikuti keinginan IBH seperti tidak berteman dengan teman pria salah satunya di tempatnya bekerja.

“Jika saya berteman dengan laki-laki, dia selalu mengancam saya, kalau ga diturutin kemauannya dia akan menyebar video itu dan mengancam bunuh diri di depan saya,” ucapnya.

Antara korban dengan IBH telah berusaha menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan. Namun upaya yang dilakukan korban tidak menyelesaikan masalah, keluarga IBH tidak kooperatif.

“Keluarganya menahan IBH tidak keluar dari rumahnya untuk diselesaikan secara langsung di Polres,” terangnya.

 

Lapor Polisi

Korban mengaku sudah kesal dengan tindakan IBH yang menyebarkan video hubungan badan secara paksaan di media sosial. Tidak hanya itu, IBH turut membuat aplikasi dengan mengatasnamakan korban dan menyebar nomor kontak korban dan ibunya korban.

“Saya sudah melapor ke Polres Metro Depok pada 23 Februari 2025, pukul 10 malam,” ungkapnya.

Akibat perbuatan IBH, korban sempat mendapatkan peringatan pertama dari tempatnya bekerja. IBH sempat mengancam korban akan mengirimkan video tersebut kepada pimpinan tempat korban bekerja.

“Itu menjelekkan perusahaan, terus menjelekkan nama baik saya di kantor,” katanya.

 

Serahkan ke Polisi

Korban berharap Polres Metro Depok dapat menindaklanjuti laporan terkait penyebaran videonya yang direkam secara paksa. Polisi dapat menangkap IBH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semoga dengan adanya berita ini pelaku tertangkap dan keluarganya ada itikad baik dengan keluarga saya,” tuturnya.

Adapun laporan polisi korban di Polres Metro Depok tercatat dengan nomor LP/B/472/II/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian akan penanganan kasus tersebut. 

Infografis Presiden Prabowo Luncurkan Danantara.
Infografis Presiden Prabowo Luncurkan Danantara. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya