Kasus Korupsi Minyak Mentah, Komisi VI DPR Segera Panggil Pihak Terkait

Komisi VI DPR berencana memanggil PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan penjelasan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 27 Feb 2025, 09:27 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 09:06 WIB
Pertamina Patra Niaga
ILustrasi kendaraan mengisi bahan bakar/Pertamina Patra Niaga.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI selaku mitra kerja BUMN menyoroti  megaskandal korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim menyatakan kasus tersebut menjadi momentum Pertamina untuk berbedah.

"Ini harus menjadi momentum pembenahan dari Pertamina secara menyeluruh. Apalagi Pertamina termasuk aset unggulan dari Danantara,” ujar Rivqy Abdul Halim dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025). 

Rivqy menilai kasus ini terjadi akibat mentalitas koruptif para pelaku dan minimnya pengawasan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

"Apalagi dugaan korupsi ini kemungkinan besar telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023,” katanya.

Rivqy mengatakan Komisi VI DPR berencana memanggil PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.

"Harus ada pembenahan agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan unggul karena perannya sangat strategis terkait manajemen pengelolaan energi dalam negeri,” katanya. 

Dia juga menekankan bahwa kasus ini harus segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas pada kinerja Pertamina dan pendapatan negara.

Ia menyarankan agar dilakukan transparansi dalam pengelolaan perusahaan serta pengawasan yang lebih ketat dari hulu hingga hilir untuk mencegah terulangnya praktik manipulasi data di masa depan. 

"Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap Pertamina. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif diharapkan dapat memulihkan integritas perusahaan serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan,” katanya. 

 

Tetapkan Sejumlah Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tujuh orang dari pihak penyelenggara negara dan empat orang dari pihak swasta.

Di antara tersangka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). 

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Wehaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya