Pengacara Sebut Hakim Gunakan Replik JPU dalam Sidang Vonis Teddy Minahasa

Penasehat hukum Teddy Minahasa menyebut vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada kliennya hanya menyadur replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2023, 14:09 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 17:39 WIB
Teddy Minahasa Penuh Senyum saat Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penasehat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menyebut vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada kliennya hanya menyadur replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 
Anthony Djono menyebut majelis hakim terlihat abai terhadap fakta-fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum Teddy Minahasa. Bahkan, untuk menjawab pembelaan dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa, hakim memakai replik dari JPU.  
 
"Saya dapat (salinan putusan hakim), tapi dari pendengaran kami rasanya seperti copy paste dari surat dakwaan dan surat tuntutan (JPU). Bahkan untuk mengcounter kami, itu memakai replik dari JPU, itu menurut kami sangat disayangkan," ujar Anthony Djono dalam keterangannya.
 
Djono menyebut sejatinya hakim objektif dalam mempertimbangkan putusan hukum kepada terdakwa dalam kasus narkoba ini. Menurut Djono hakim harus memiliki alasan sendiri jika memang tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa, bukan malah bersandar pada tuntutan dan menyadur replik JPU.  
  
"Harusnya, walau pun majelis hakim tidak sependapat dengan kami, kasih pertimbangan yang menurut pertimbangan majelis hakim sendiri, jangan copy paste dari penuntut umum," ucap dia.
 
Djono merasa vonis seumur hidup Teddy Minahasa tidak meyakinkan karena tak berdasar pada pembuktian-pembuktian yang kuat. Sebab itulah pihaknya mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
 
"Secara hukum masih terbuka upaya hukum untuk banding. dan hari ini, (kemaren-red) 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Djono.

 

Kritikan Guru Besar Hukum Pidana

Sebelumnya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universita Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno mengkritik putusan hakim yang menyadur tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Jadi pada saat pembacaan keputusan itu, saya mencermati apa yang dibacakan oleh majelis hakim. Saya melihat fakta yang disampaikan majelis hakim itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," ungkap Basuki.
 
Menurut Basuki, dalam vonis Teddy Minahasa hakim terkesan acuh terhadap beberapa fakta yang terungkap di persidangan. Padahal menurutnya ada fakta yang seharusnya bisa ditanggapi majelis hakim, salah satunya soal pembuktian ilmiah asal usul sabu dalam perkara ini.
 
"Padahal ada isu-isu yang sebetulnya menarik untuk ditanggapi oleh majelis hakim. Misalnya, terkait asal usul barang itu, itu dulu kan harus dijawab, ternyata dalam putusan hakim tidak menguraikan tentang hal itu. Ini kan berarti masih ngambang, padahal itu kan menjadi penting pertanyaan itu, bener gak barangnya berasal dari Bukittinggi," kata dia.
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya