Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap melakukan penyadapan guna menungkap kasus tindak kejahatan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Termasuk anggota DPR.
Namun, tindakan KPK itu diprotes anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Anggota Fraksi PPP itu mengamuk karena merasa telah disadap KPK. Dia pun mempertanyakan penyadapan itu karena dinilai telah merampas haknya berpendapat.
"Saya mendapat informasi HP saya disadap. Apa salah saya sehingga HP saya disadap," kata Yani dengan menggebu-gebu, saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Karena itu, Yani menegaskan, penyadapan itu perlu diatur dalam undang-undang. Dia meminta kepada pimpinan KPK agar memperjelas maksud dan tujuan KPK dalam penyadapan tersebut.
"Sejak kapan orang itu mau disadap. Soal penyadapan ini saya kira perlu diklarifikasi," ujar Yani.
Namun sayang, pertanyaan dari Ahmad Yani tersebut belum sempat dijawab pimpinan KPK. Lantara rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III harus ditunda karena telah masuk jam makan siang atau istirahat. (Ary/Mut)
Namun, tindakan KPK itu diprotes anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Anggota Fraksi PPP itu mengamuk karena merasa telah disadap KPK. Dia pun mempertanyakan penyadapan itu karena dinilai telah merampas haknya berpendapat.
"Saya mendapat informasi HP saya disadap. Apa salah saya sehingga HP saya disadap," kata Yani dengan menggebu-gebu, saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Karena itu, Yani menegaskan, penyadapan itu perlu diatur dalam undang-undang. Dia meminta kepada pimpinan KPK agar memperjelas maksud dan tujuan KPK dalam penyadapan tersebut.
"Sejak kapan orang itu mau disadap. Soal penyadapan ini saya kira perlu diklarifikasi," ujar Yani.
Namun sayang, pertanyaan dari Ahmad Yani tersebut belum sempat dijawab pimpinan KPK. Lantara rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III harus ditunda karena telah masuk jam makan siang atau istirahat. (Ary/Mut)