Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempublikasikan 6.550 calon legislatif yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dari angka itu, 189 caleg diantaranya enggan mempublikasikan daftar riwayat hidup atau curiculum vitae (CV). Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya yang dimiliki KPU yang hanya 140 caleg.
"Catatan kami ada 189 caleg yang tidak mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya," ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Jumat (28/6/2013).
Ferry menjelaskan, mereka yang enggan mempublikasikan daftar riwayat hidupnya berasal dari 8 partai politik peserta Pemilu 2014. Mereka berasal dari PKB sebanyak 5 caleg, PDIP sebanyak 2 caleg, Partai Golkar ada 6 caleg, Partai Gerindra ada 15 caleg, Partai Demokrat sebanyak 2 caleg, PAN ada 1 caleg, Partai Hanura sebanyak 2 caleg, dan PPP sebanyak 156 caleg.
"4 Partai lain, PKPI, Nasdem, PBB dan PKS semua calegnya bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidupnya," tegasnya.
Ferry belum bisa memastikan apakah caleg dari 8 partai itu nantinya akan bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidupnya atau tidak. "Ya nantilah ya diinfokan," tambahnya.
Publikasi daftar riwayat hidup yang diambil KPU ini berdasarkan persetujuan caleg di dalam Formulir Model BB 11. Formulir tersebut merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
Di dalam formulir tersebut, setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus, atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi.
Kendati, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada UU Pemilu. Karena KPU dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik. (Sul/Ary)
"Catatan kami ada 189 caleg yang tidak mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya," ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Jumat (28/6/2013).
Ferry menjelaskan, mereka yang enggan mempublikasikan daftar riwayat hidupnya berasal dari 8 partai politik peserta Pemilu 2014. Mereka berasal dari PKB sebanyak 5 caleg, PDIP sebanyak 2 caleg, Partai Golkar ada 6 caleg, Partai Gerindra ada 15 caleg, Partai Demokrat sebanyak 2 caleg, PAN ada 1 caleg, Partai Hanura sebanyak 2 caleg, dan PPP sebanyak 156 caleg.
"4 Partai lain, PKPI, Nasdem, PBB dan PKS semua calegnya bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidupnya," tegasnya.
Ferry belum bisa memastikan apakah caleg dari 8 partai itu nantinya akan bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidupnya atau tidak. "Ya nantilah ya diinfokan," tambahnya.
Publikasi daftar riwayat hidup yang diambil KPU ini berdasarkan persetujuan caleg di dalam Formulir Model BB 11. Formulir tersebut merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
Di dalam formulir tersebut, setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus, atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi.
Kendati, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada UU Pemilu. Karena KPU dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik. (Sul/Ary)