LBH Brigade NKRI Soroti Putusan DKPP RI yang Belum Dilaksanakan KPU dan Bawaslu soal Ketua KPUD Garut

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Brigade NKRI soroti putusan DKPP belum ditindaklanjuti oleh KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Ketua KPUD Garut.

oleh Tim News Diperbarui 17 Apr 2025, 11:13 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 18:35 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilhan Umum Republik Indonesia atau DKPP RI akhirnya memutuskan pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini sendiri telah diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Brigade NKRI (LBH-BN).

DKPP RI telah mengadakan sidang etik, serta membacakan putusan terkait kasus Ketua KPUD Garut. DKPP menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik/perilaku, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu, dan melanggar sumpah janji dan jabatan.

"DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat," ujar Ketua LBH-BN Ivan Rivanora, selepas putusan DKPP, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Namun demikian, dia menyoroti putusan DKPP ini belum ditindaklanjuti oleh KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ivan menilai, putusan DKPP ini sendiri memperkuat hasil pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan, dan tindak pidana Pemilu.

"Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI," papar dia.

 

Diduga Ada Gratifikasi

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)... Selengkapnya

Ivan mengatakan, dalam penggelembungan suara ini, diduga terdapat gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar.

Menurut dia, dana tersebut tak lain untuk oknum Ketua KPU Kabupaten Garut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lain-lain," ucap Ivan

"Hal ini menjadi dasar dan bukti untuk masyarakat Garut. Apabila dalam 7 X 24 jam, KPU RI tidak memberikan putusan, maka kami akan mengadukan KPU RI Ke DKPP RI. KPU RI harus melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan berkepastian hukum," pungkas Ivan.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya