Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilhan Umum Republik Indonesia atau DKPP RI akhirnya memutuskan pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini sendiri telah diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Brigade NKRI (LBH-BN).
DKPP RI telah mengadakan sidang etik, serta membacakan putusan terkait kasus Ketua KPUD Garut. DKPP menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik/perilaku, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu, dan melanggar sumpah janji dan jabatan.
Advertisement
"DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat," ujar Ketua LBH-BN Ivan Rivanora, selepas putusan DKPP, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
Namun demikian, dia menyoroti putusan DKPP ini belum ditindaklanjuti oleh KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ivan menilai, putusan DKPP ini sendiri memperkuat hasil pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan, dan tindak pidana Pemilu.
"Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI," papar dia.
Diduga Ada Gratifikasi
Ivan mengatakan, dalam penggelembungan suara ini, diduga terdapat gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar.
Menurut dia, dana tersebut tak lain untuk oknum Ketua KPU Kabupaten Garut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dan lain-lain," ucap Ivan
"Hal ini menjadi dasar dan bukti untuk masyarakat Garut. Apabila dalam 7 X 24 jam, KPU RI tidak memberikan putusan, maka kami akan mengadukan KPU RI Ke DKPP RI. KPU RI harus melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan berkepastian hukum," pungkas Ivan.
Advertisement
