Yusuf Supendi Protes KPK Sita Tanah Wakaf Terkait Kasus LHI

Tanah yang dibeli Luthfi Hasan dari Hilmi Aminuddin tersebut ternyata merupakan tanah wakaf wasiat milik majelis taklim Mirqatul Quran.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Jul 2013, 11:47 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2013, 11:47 WIB
luthfi-siap-sidang130623c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang pada kasus suap impor daging sapi di Kemeneterian Pertanian.

Salah satu aset yang disita KPK adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Cianjur, Jawa Barat. Namun, setelah diberi plang sita sejak 31 Mei 2013, tanah tersebut kini dipermasalahkan.

Adalah Yusuf Supendi, salah satu pendiri Partai Keadilan--cikal bakal PKS-- ini mengungkapkan, tanah yang dibeli Luthfi Hasan dari Hilmi Aminuddin tersebut ternyata merupakan tanah wakaf wasiat, milik majelis taklim Mirqatul Quran.

"Untuk itu kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK. Karena berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, ini tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," kata Yusuf Supendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Yusuf yang datang didampingi salah satu ahli waris, Faisal Rahmat juga berharap, KPK mau mengembalikan tanah dan bangunan yang tepatnya terletak di Kampung Loji I Timur nomor 30 A Kelurahan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Itu lebih dari 300 hektare, wakaf kan dilarang dijualbelikan, dan juga tidak boleh disita. Makanya saya akan mengajukan keberatan, teknisnya saya akan tanyakan ke KPK," kata Yusuf. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya