Sidang LP Sleman, MA Ingatkan Wamenkumham Denny Indrayana

"Saya menyesalkan komentar Denny soal Cebongan. Kenapa tidak memikirkan si Nazarudin bisa jadi manager selama di lapas," kata Ridwan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Jul 2013, 17:19 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 17:19 WIB
denny-indrayana130404c.jpg
Mahkamah Agung mengingatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak melakukan intervensi dalam proses persidangan. Seperti halnya, sidang kasus penembakan di LP Cebongan.

"Kalau kita memantau, melihat jangan masuk ke materi, nanti ada keberpihakan. Misalnya, ada yang hakim tidak bebas, jadi parsial, mari kita jaga persidangan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di ruang Media Center MA, Rabu (10/7/2013).

MA sudah menyiapkan berbagai ruang bagi pengunjung, LCD, tenda, bahkan fasilitas lain seperti video conference. Namun, majelis menilai hal itu belu perlu.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Humas Korem setempat agar tetap menjaga keterbukaan sidang. "Jadi jangan mengomentari sepotong-sepotong," jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan tanggung jawab majelis hakim dalam persidangan juga sangat berat. Majelis tak hanya menjamin keamanan saksi, terdakwa, korban, tapi juga mengakomodir semua pihak agar sidang berlangsung kondusif.

"Saya menyesalkan komentar itu. Kenapa tidak memikirkan si Nazarudin bisa jadi manager selama di lapas, atau pelaku korupsi bisa lenggang kangkung keluar masuk ke dalam lapas," sindir Ridwan.

Ia menegaskan, sidang kasus LP Cebongan tetap berjalan terbuka. Ada yang bisa disampaikan ada yang tidak. "Tapi, jangan membuat persidangan jadi berjalan imparsial," tukas Ridwan.

Denny Indrayana mengkritik sidang Pengadilan Militer II-11 dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman. Denny menilai sidang tidak fokus pada kronologi peristiwa pembunuhan 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Denny juga menyayangkan sidang justru mengarah pada persoalan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan lapas. Bukan terhadap 12 anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan yang melakukan penembakan.

"Seolah-olah ada kesalahan SOP, padahal fokus yang harus digali dalam persidangan adalah masalah pembunuhan," ujar Denny Indrayana, usai menghadiri sidang kasus Cebongan, Jumat 5 Juli 2013 lalu. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya