Yusril Gugat Aturan Pengetatan Remisi, Denny Hormati Putusan MA

Denny menegaskan PP tersebut dibutuhkan karena 3 kejahatan tersebut termasuk kategori luar biasa dan pemberian hukuman harus diperketat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jul 2013, 15:34 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 15:34 WIB
denny-jawaban130712b.jpg
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terhadap PP 99/2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi untuk napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. PP itu dinilai bertentangan dengan 3 undang-undang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pun siap menjalani apapun putusan MA nanti. Namun, Denny menegaskan PP tersebut dibutuhkan karena 3 kejahatan tersebut termasuk kategori luar biasa dan pemberian hukuman harus diperketat.

"Apapun putusan MA akan kami hormati," kata Denny di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Menurut Denny, sampai saat ini PP tersebut masih berlaku. Sehingga kebijakan pengetatan, keringanan hukuman napi narkotika, korupsi, dan terorisme tetap berjalan. "Sudah ada aturan mainnya undang-undang itu," ujarnya.

Gugatan itu didaftarkan Yusril pada 13 Juni 2013. Yusril mendampingi narapidana korupsi Rebino dan Jumanto. Pemohon menilai PP 12/2012 itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Ary/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya