Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan terdakwa 12 anggota Kopassus, kembali digelar, Selasa (16/7/2013). Sidang kali ini menghadirkan 5 terdakwa anggota Grup II Kopassus, Kandang Menjangan, Kartosura, Jawa Tengah.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, mereka yang bersaksi adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar, Sertu Rahmanto, Sertu Paulus Bahari, Sertu Suprapto, Sertu Herman.
Dalam pemeriksaan itu Oditur Militer menghadirkan Serda Ucok Tigor Simbolon sebagai saksi. Ucok mengaku jengkel setelah 2 anggota Kopassus dianiaya para preman di Yogyakarta. Terlebih, rekan mereka Serka Heru Santoso tewas dalam pengeroyokan di Hugo's Cafe itu.
Ia bersama sejumlah anggota Kopassus lainnya memutuskan ke Yogyakarta untuk mencari tersangka. Terutama, tersangka Marcel yang belum ditangkap polisi. "Tujuan ke Lapas Cebongan awalnya hanya ingin Diki CS menunjukkan keberadaan Marcel, preman yang menganiaya Sertu yang masih buron," kata Ucok.
Namun, Ucok menambahkan, saat di dalam tahanan situasi jadi kacau. Karena merasa ada yang menyerang sehingga dirinya terpaksa melepaskan tembakan hingga menewaskan para tahanan. Ia juga mengakui kalau ia datang ke lapas mengaku sebagai anggota dari Polda DIY untuk melakukan sidik jari pada tahanan.
Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda masih sama yakni pemeriksaan saksi. (Adi/Mut)
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, mereka yang bersaksi adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar, Sertu Rahmanto, Sertu Paulus Bahari, Sertu Suprapto, Sertu Herman.
Dalam pemeriksaan itu Oditur Militer menghadirkan Serda Ucok Tigor Simbolon sebagai saksi. Ucok mengaku jengkel setelah 2 anggota Kopassus dianiaya para preman di Yogyakarta. Terlebih, rekan mereka Serka Heru Santoso tewas dalam pengeroyokan di Hugo's Cafe itu.
Ia bersama sejumlah anggota Kopassus lainnya memutuskan ke Yogyakarta untuk mencari tersangka. Terutama, tersangka Marcel yang belum ditangkap polisi. "Tujuan ke Lapas Cebongan awalnya hanya ingin Diki CS menunjukkan keberadaan Marcel, preman yang menganiaya Sertu yang masih buron," kata Ucok.
Namun, Ucok menambahkan, saat di dalam tahanan situasi jadi kacau. Karena merasa ada yang menyerang sehingga dirinya terpaksa melepaskan tembakan hingga menewaskan para tahanan. Ia juga mengakui kalau ia datang ke lapas mengaku sebagai anggota dari Polda DIY untuk melakukan sidik jari pada tahanan.
Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda masih sama yakni pemeriksaan saksi. (Adi/Mut)