Advokat Nyuap, Pengacara Irjen Djoko: Sudah Rahasia Umum

Tommy Sihotang mengatakan bahwa saat ini, kepastian dalam putusan hukum sudah tidak ada. Ia mengatakan, semua keputusan sudah tergantung uang.

oleh Widji Ananta diperbarui 27 Jul 2013, 11:18 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2013, 11:18 WIB
pengacara-djoko-130727b.jpg
Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tommy Sihotang, menyatakan tertangkapnya seorang pengacara terkait kasus penyuapan membeberkan fakta bahwa profesi advokat sudah melemah. Praktik suap dianggap lumrah.

"Itu sudah rahasia umum kalau ada praktik suap menyuap advokat," ungkap Tommy dalam diskusi 'Advokat Juga Manusia', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Menurut Tommy, ketika pengacara tidak melakukan praktik suap menyuap dalam bekerja sesuai profesinya dalam menangani perkara, konsekuensinya kasus yang ditangani oleh advokat tersebut akan kalah. "Dan ujung-ujungnya, tidak akan ada klien yang memakai jasanya," ujar Tommy.

Tommy mengatakan, saat ini kepastian dalam putusan hukum sudah tidak ada. Semua keputusan sudah tergantung uang.

"Sekarang semua tergantung uang. Kepastian putusan hukum sudah lemah. Tidak ada," jelas Tommy yang saat ini tengah mendampingi kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pengacara Mario C Bernardo ditangkap KPK pada Kamis 25 Juli. Mario yang juga adalah keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu ditangkap saat berada di kantornya.

Mario diduga menyuap pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman Rp 80 juta. KPK menduga suap terkait perkara penipuan yang sedang disidang di Mahkamah Agung (MA).

Mario pun membantah mencoba menyuap Djodi. "Tapi saya hanya bisa bilang saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka menyuap. Itu saja," kata Mario sebelum ditahan di Rutan KPK, Jumat 26 Juli. (Ary/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya