Briptu Rani Dipecat, Polda Jatim: Demi Kehormatan Polri

Briptu Rani yang dinilai telah mencemarkan nama baik Polri itu resmi deberhentikan pada 31 Juli besok.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 30 Jul 2013, 17:27 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 17:27 WIB
briptu-rani-pecat130629c.jpg
Polda Jawa Timur memecat anggota Kepolisian Resor Mojokerto, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Polri. Briptu Rani yang pernah melaporkan atasannya karena mengukur badannya untuk keperluan membuat baju seragam resmi dipecat mulai 31 Juli besok.

"Dia resmi dipecat mulai 31 Juli, karena berkali-kali melanggar kode etik Polri, dia juga sudah menerima SKHD (Surat Keputusan Hukum Disiplin) karena desersi 3-4 kali," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Timur AKBP Suhartoyo di kantornya, Surabaya (30/7/2013).

Pemecatan itu tertuang dalam Kep/989/VII/2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 31 Juli 2013. Suhartoyo mengatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Briptu Rani ditolak karena pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat.

"Keputusan itu merupakan tindakan tegas dari pimpinan untuk menyelamatkan kehormatan organisasi. Keputusan itu juga sudah disampaikan kepada Briptu Rani yang hingga kini masih menjalani sanksi di Bidang Propam Polda Jatim," tutur dia.

Ia menambahkan, keputusan pemecatan itu menempatkan Briptu Rani sebagai warga sipil terhitung mulai Agustus 2013. "Hingga akhir Juli, dia masih polisi, tapi mulai Agustus sudah menjadi masyarakat sipil," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Briptu Rani melaporkan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho karena melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan dengan mengukur badan anak buahnya (Briptu Rani) untuk keperluan membuat baju juga sudah dikenai sanksi.

Sidang Kode Etik Profesi Polri pada 27 Juni 2013 memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi (pemindahan ke jabatan yang lebih rendah) kepada Eko Puji Nugroho, yang kini hanya menjadi perwira menengah di Polda Jawa Timur. (Ant/Eks/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya