[VIDEO] 3 Prajurit Kopassus Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut 8-12 tahun penjara bagi 3 anggota Kopassus terdakwa kasus Lapas Cebongan.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jul 2013, 18:20 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2013, 18:20 WIB
sidang-cebongan-130731c.jpg
Setelah menggelar sidang maraton dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, sidang kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mengagendakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Rabu (31/7/2013) petang, dalam berkas tuntutan setebal 217 halaman, oditur militer menyimpulkan perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa 4 tahanan merupakan kejahatan sistematis yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

Atas dasar itulah oditur menerapkan pasal pembunuhan berencana dan menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa utama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Sementara Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun, dan Kopral Satu Kodik 8 tahun penjara. Oditur juga menuntut ketiganya dipecat dari kedinasan di TNI.

Atas dakwaan oditur yang dibacakan Ketua Oditur Militer Budiharto para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyangkal dakwaan oditur militer.

Mendengar tuntutan itu, sejumlah ormas pendukung Kopassus juga langsung bereaksi dan memblokade jalan raya di depan pengadilan militer.

Kasus penembakan ini terjadi 23 Maret 2013 di Lapas Cebongan. Penembakan diduga dilakukan oleh anggota Kopassus yang membuat 4 tahanan tewas seketika. (Ado/Yus)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya