Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakerstrans) mengaku untuk Lebaran tahun ini sedikitnya ada 5 orang yang melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Kemenakertrans yang didirikan sejak Ramadan 1434 Hijriyah.
"Sejak posko dibuka mulai awal puasa, setahu saya baru 5 orang yang mengadukan, tapi sifatnya masih konsultasi," kata Kepala Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Ia menyarankan bagi para karyawan atau buruh yang belum menerima THR dari perusahaan tempat bekerjanya bisa mengadukan ke posko terdekat, seperti di kantor Dinas Tenaga Kerja setiap provinsi.
"Sekarang kan di setiap dinas provinsi sudah buka posko pengaduan. Tetapi belum kita cek semuanya, jadi baru 5 orang tadi itu saja," ujar dia.
Ia menjelaskan, saat ini bagi perusahaan yang tidak membagikan THR dapat diadukan ke posko, ke dinas, atau melalui proses hukum di pengadilan hubungan industrial. "Kalau putusan pengadilan, biasanya harus membayarkan THR, tetapi proses panjang," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya harus segera membayarkan sebelum Idul Fitri tiba. (Ado)
"Sejak posko dibuka mulai awal puasa, setahu saya baru 5 orang yang mengadukan, tapi sifatnya masih konsultasi," kata Kepala Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Ia menyarankan bagi para karyawan atau buruh yang belum menerima THR dari perusahaan tempat bekerjanya bisa mengadukan ke posko terdekat, seperti di kantor Dinas Tenaga Kerja setiap provinsi.
"Sekarang kan di setiap dinas provinsi sudah buka posko pengaduan. Tetapi belum kita cek semuanya, jadi baru 5 orang tadi itu saja," ujar dia.
Ia menjelaskan, saat ini bagi perusahaan yang tidak membagikan THR dapat diadukan ke posko, ke dinas, atau melalui proses hukum di pengadilan hubungan industrial. "Kalau putusan pengadilan, biasanya harus membayarkan THR, tetapi proses panjang," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya harus segera membayarkan sebelum Idul Fitri tiba. (Ado)