Maraknya penembakan yang terjadi akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya, penembakan rumah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andreas Tulam di wilayah Cipondoh, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penembakan rumah AKP Andreas Tulam dilakukan pelaku tidak dikenal diduga menggunakan senjata jenis air soft gun.
Sementara menurut Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri, Brigjen Pol Setyo Wasisto, ada perbedaan antara air soft gun dengan air gun. Meski bentuknya sama, air gun yang sangat bahaya dan dilarang penggunaannya.
"Kalau air soft gun itu senjata angin bertekanan rendah. Sedangkan air gun itu bertekanan tinggi," ujar Setyo di kantornya, Selasa (13/8/2013).
Setyo mengatakan, tekanan udara yang dilontarkan air gun bisa 2 kali lipat dibanding air soft gun. Untuk air soft gun, tekanan anginnya di bawah 2 joule. Sedangkan air gun, di atas 3-5 joule. Jika dimodifikasi bisa lebih tinggi.
"Air gun ini bisa memecahkan kaca, triplek, serta membahayakan kalau disasar ke tubuh seseorang. Dari jarak 6 meter masih kena dan bahaya. Kalau air soft gun, pelurunya yang pecah (ditembakan ke triplek atau kaca)," ungkap Setyo.
Untuk pelurunya pun agak berbeda. Air soft gun menggunakan peluru plastik, sedangkan air gun dari bahan timah. "Air gun pelurunya dari biji gotri, seperti laher di motor," terang Setyo.
Terkait izinnya, kata Setyo, pihaknya tegas melarang penggunaan air gun. Regulasi perizinannya telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Hukum Sementara dan UU Senjata Api tahun 1936.
"Air gun dilarang, karena ini mematikan," ucap Setyo.
Sebelumnya, rumah seorang anggota polisi, Ajun Komisaris Pertama (AKP) Tulam di perumahan Banjar Wijaya Blok B, Cipondoh, Tangerang, ditembaki orang tak dikenal. Tembakan itu mengenai pintu kaca rumah. Namun, tak ada korban dalam peristiwa tersebut. (Frd/Mut)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penembakan rumah AKP Andreas Tulam dilakukan pelaku tidak dikenal diduga menggunakan senjata jenis air soft gun.
Sementara menurut Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri, Brigjen Pol Setyo Wasisto, ada perbedaan antara air soft gun dengan air gun. Meski bentuknya sama, air gun yang sangat bahaya dan dilarang penggunaannya.
"Kalau air soft gun itu senjata angin bertekanan rendah. Sedangkan air gun itu bertekanan tinggi," ujar Setyo di kantornya, Selasa (13/8/2013).
Setyo mengatakan, tekanan udara yang dilontarkan air gun bisa 2 kali lipat dibanding air soft gun. Untuk air soft gun, tekanan anginnya di bawah 2 joule. Sedangkan air gun, di atas 3-5 joule. Jika dimodifikasi bisa lebih tinggi.
"Air gun ini bisa memecahkan kaca, triplek, serta membahayakan kalau disasar ke tubuh seseorang. Dari jarak 6 meter masih kena dan bahaya. Kalau air soft gun, pelurunya yang pecah (ditembakan ke triplek atau kaca)," ungkap Setyo.
Untuk pelurunya pun agak berbeda. Air soft gun menggunakan peluru plastik, sedangkan air gun dari bahan timah. "Air gun pelurunya dari biji gotri, seperti laher di motor," terang Setyo.
Terkait izinnya, kata Setyo, pihaknya tegas melarang penggunaan air gun. Regulasi perizinannya telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Hukum Sementara dan UU Senjata Api tahun 1936.
"Air gun dilarang, karena ini mematikan," ucap Setyo.
Sebelumnya, rumah seorang anggota polisi, Ajun Komisaris Pertama (AKP) Tulam di perumahan Banjar Wijaya Blok B, Cipondoh, Tangerang, ditembaki orang tak dikenal. Tembakan itu mengenai pintu kaca rumah. Namun, tak ada korban dalam peristiwa tersebut. (Frd/Mut)