KPK: Rudi Tidak Akan Ditawarkan Jadi Justice Collabolator

Justice collabolator itu mengajukan sendiri, bukan diajukan orang lain atau ditawarkan.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Agu 2013, 12:47 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2013, 12:47 WIB
2-rudi-rubiandini-130814c.jpg
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan menerima suap sekitar US$ 700 ribu dan satu motor gede BMW. Namun masih terlalu dini atau prematur untuk menjadikannya justice collabolator demi membongkar para makelar migas.

Menurut Kepala KPK Abraham Samad, seorang justice collabolator itu mengajukan sendiri, bukan diajukan orang lain atau ditawarkan.

"Terlalu prematur. KPK tidak akan menawarkan seseorang sebagai justice collabollator," ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Apabila KPK menetapkan seseorang sebagai justice collabolator, jelas Abraham, maka KPK akan mendalami ketulusan orang tersebut dalam membongkar suatu kasus.

"Nanti kita lihat dalam pemeriksaan, orang ini (Rudi) mau membongkar kasus atau tidak," tegas Abraham.

Selain itu, Abraham menyatakan bahwa terbongkarnya kasus korupsi di SKK Migas sebenarnya bukanlah kasus yang baru atau mengejutkan. Sebab, menurutnya, KPK telah mengintai di lembaga itu sejak awal 2012 lalu.

Abraham pun mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mengincar 3 sektor 'biang' korupsi di Indonesia, yaitu pangan, migas, dan pajak.

"Yang jelas, SKK Migas baru berubah dari BP Migas beberapa bulan lalu. Kasus ini bukan mingguan, tapi bulanan," papar Abraham.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pada Kamis 15 Agustus menyatakan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dapat menjadi pintu masuk membongkar mafia migas. Ia pun berharap KPK menjadikan Rudi sebagai justice collaborator.

Bambang mengingatkan, memberantas korupsi di sektor migas adalah perang melawan kekuatan sangat besar, yakni mafia migas kelas dunia dan kekuasaan. Politisi Partai Golkar ini menilai, dibutuhkan konsistensi dan komitmen yang kuat untuk melawan kejahatan migas.

Rudi Rubiandini ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Agustus dini hari. Rudi ditangkap karena diduga menerima suap sekitar US$ 700 ribu dan satu motor gede BMW.

Barang-barang itu diduga diberikan oleh Simon G Tandjaja, petinggi PT Karnel Oil Private Limited dan Ardi selaku perantara. Baik Rudi maupun kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Tnt/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya