Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo siap menghadapi tuntutan jaksa KPK. Djoko Susilo siap menghadapi sekalipun tuntutan itu di atas 10 tahun.
"Apapun tuntutannya, kita siapkan diri. Kita juga belum bisa komentar sebelum dibacakan," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Juniver juga sudah bersiap untuk menyusun pembelaan bagi kliennya. Tim pengacara Djoko diberikan waktu selama 3 hari untuk menyampaikan pembelaan nanti.
"Kita sepakat usai penuntutan, untuk bekerja keras hingga jumat. Bahwa kiranya tuntutan ada 2 tuntutan, Tipikor dan TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tambah Juniver.
Juniver enggan membeberkan pembelaan yang disiapkan. Menurutnya, ada beberapa dakwaan yang tidak terbukti di dalam persidangan.
"Kalau kita cermati di dalam persidangan ada beberapa hal yang tidak berkaitan dengan DS. Artinya ada dalam dakwaan namun tidak terbukti dalam sidang," tegas Juniver.
Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.‬
‪Sementara dalam kasus pencucian uang, KPK menjerat dia dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ism/Ary)
"Apapun tuntutannya, kita siapkan diri. Kita juga belum bisa komentar sebelum dibacakan," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Juniver juga sudah bersiap untuk menyusun pembelaan bagi kliennya. Tim pengacara Djoko diberikan waktu selama 3 hari untuk menyampaikan pembelaan nanti.
"Kita sepakat usai penuntutan, untuk bekerja keras hingga jumat. Bahwa kiranya tuntutan ada 2 tuntutan, Tipikor dan TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tambah Juniver.
Juniver enggan membeberkan pembelaan yang disiapkan. Menurutnya, ada beberapa dakwaan yang tidak terbukti di dalam persidangan.
"Kalau kita cermati di dalam persidangan ada beberapa hal yang tidak berkaitan dengan DS. Artinya ada dalam dakwaan namun tidak terbukti dalam sidang," tegas Juniver.
Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.‬
‪Sementara dalam kasus pencucian uang, KPK menjerat dia dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ism/Ary)