Kernel Oil Suap SKK Migas untuk Pengembangan Bisnis

Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, mengakui memberikan uang kepada SKK Migas sebesar US$ 700 ribu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Agu 2013, 13:31 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 13:31 WIB
simon-kernel-130820b.jpg
Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, mengakui memberikan uang kepada SKK Migas. Uang diberikan kepada Deviardi (Ardi) yang mengaku sebagai Sekretaris SKK Migas.

"Ardi itu mengaku sebagai Sekretaris SKK Migas kepada Pak Simon," kata kuasa hukum Simon, Junimart Girsang, di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Junimart pun menjelaskan alasan Simon mau memberikan US$ 700 ribu kepada SKK Migas. Pemberian dilakukan 2 tahap, pertama sebelum lebaran sebesar US$ 300 ribu dan kedua setelah lebaran sebesar US$ 400 ribu.

"Pak Simon ingin ekspansi perusahaan Kernel Oil di SKK Migas. Karena perusahaan tersebut belum pernah ikut tender di SKK Migas. Karena selama ini perusahaan tersebut selalu bergelut di bidang solar," jelasnya.

Menurut Junimart, kliennya tidak tahu lagi ke mana uang itu diserahkan Ardi. Karena Ardi yang mengaku sebagai pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu mengklaim akan mengatur permintaan Kernel Oil itu.

"Pak Simon hanya mengetahui uang tersebut diserahkan kepada Pak Ardi. Pak Ardi yang akan mengatur bagaimana ke sana kemarinya. Jadi Pak Simon tak tahu siapa itu Pak Rudi, tidak tahu siapa pejabat di SKK Migas," ujar Junimart.

Rudi Rubiandini ditangkap KPK saat menerima uang dari Ardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.

Selain itu, penyidik menyita pula sebuah sepada motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK pun menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya