Bawaslu Sulteng Klarifikasi Sajadah Partai Nasdem

Bawaslu Sulteng tengah memeriksa kasus dugaan pelanggaran oleh caleg Partai Nasdem yang menggelar kampanye di rumah ibadah.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2013, 20:18 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2013, 20:18 WIB
bendera-nasdem130504c.jpg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah memanggil Ketua Partai Nasdem wilayah itu untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kampanye di dalam masjid dengan barang bukti berupa 20 sajadah berlogo Nasdem di 2 masjid berbeda.
    
Klarifikasi tersebut dilakukan karena sehari sebelumnya, Nasdem hanya mengutus seorang perwakilan sehingga Bawaslu menunda klarifikasi tersebut karena tidak dihadiri langsung ketua partai sekaligus calon legislatif DPR yang namanya tertera di atas sajadah itu.

Sabtu (24/8/2013) siang, Ketua Nasdem Sulawesi Tengah, Ahmad Ali, akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu. Ia dimintai keterangan oleh Ketua Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Divisi Pengawasan dan Pelanggaran Bawaslu, Zaidul Bahri. Proses klarifikasi berlangsung tertutup sehingga belum dapat diketahui hasilnya.
    
Menurut rencana, hasil klarifikasi akan diplenokan oleh Bawaslu, Sabtu petang, guna memastikan apakah dugaan kampanye dalam masjid itu memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak.

"Kalau unsur pidana terpenuhi akan kami lanjutkan ke polisi. Kalau tidak, berarti berhenti sampai di sini," kata Ratna Dewi beberapa saat setelah klarifikasi berlangsung.

Bawaslu juga sudah memintai keterangan 2 saksi pengurus Masjid Al Mukarrabbin dan Al Alamin di Kelurahan Kawatuna, Kota Palu. Sebab sajadah tersebut ditemukan di dalam masjid itu.
    
Di atas sajadah tersebut terdapat logo Partai Nasdem beserta nama salah seorang calon anggota legislatif untuk DPR. Logo beserta nama berukuran kira-kira 25 x 20 sentimeter tersebut dijahit di bagian bawah sajadah.
    
"Sajadah itu ditemukan secara tidak sengaja oleh PPL di dalam masjid. Kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kota Palu, lalu diteruskan ke Bawaslu pada hari Selasa," katanya.

Ratna mengatakan masalah ini menjadi kewenangan Bawaslu provinsi karena nama pada sajadah itu adalah seorang calon anggota legislatif DPR daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
    
Ratna mengatakan, dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD jelas ditegaskan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan pendidikan. (Ant/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya