Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan koruptor buron Sudjiono Timan terus menuai kontra. PK itu diputus majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor, 13 Juli 2013 lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan putusan itu karena dalam undang-undang diatur menyebutkan PK hanya bisa diajukan 1 kali. "Dalam undang-undang kan sekali saja PK," ujar Jimly di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Jimly menjelaskan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya bisa digunakan satu kali. Karena itu, hakim agung harus berhati-hati alam mengambil putusan. Hakim agung, diminta tak hanya terpaku pada aspek gramatikal undang-undang. Tapi juga harus mempertimbangkan segi moralitas hukum.
"Makanya kalau buat putusan itu hati-hati. Ya pertimbangannya itu jangan cuma saklek (berpatokan) pada gramatikal UU, tapi ada pertimbangan morality justice," jelas Jimly yang kini menjabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Buron
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Tindakannya dinilai merugikan negara US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan putusan itu karena dalam undang-undang diatur menyebutkan PK hanya bisa diajukan 1 kali. "Dalam undang-undang kan sekali saja PK," ujar Jimly di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Jimly menjelaskan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya bisa digunakan satu kali. Karena itu, hakim agung harus berhati-hati alam mengambil putusan. Hakim agung, diminta tak hanya terpaku pada aspek gramatikal undang-undang. Tapi juga harus mempertimbangkan segi moralitas hukum.
"Makanya kalau buat putusan itu hati-hati. Ya pertimbangannya itu jangan cuma saklek (berpatokan) pada gramatikal UU, tapi ada pertimbangan morality justice," jelas Jimly yang kini menjabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Buron
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Tindakannya dinilai merugikan negara US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa. Ketua Majelis Kasasi Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Bagir Manan juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti Rp 369 miliar.
Namun, hingga saat ini kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono Timan. Karena sejak 7 Desember 2004, Sudjiono Timan sudah tak ditemui di rumahnya di Jalan Diponegoro Nomor 46, Jakarta Pusat. (Adi/Ism)